“PPK mengumumkan hasil peserta yang lulus seleksi berdasarkan hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN,” kata Aris
Pelamar yang dinyatakan lulus, diangkat sebagai calon PPPK dengan Keputusan PPK
“Kemudian pelamar yang dinyatakan lulus, diangkat sebagai calon PPPK dengan surat keputusan Pembina Kepegawaian,” ucap Aris
Baca Juga: Park Shin Hye Kekasih Choi Tae Joon, Jelang Hari Pernikahan Ungkapkan Ini di Sosial Medianya
2. Keputusan PPK disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK
“Kemudian keputusan pengangkatan calon PPPK itu, disertai dokumen pendukung, akan disampaikan oleh instansi ke BKN untuk diterbitkan persetujuan teknis dan penetapan nomor Induk PPPK,” kata Aris.
3. Penerbitan Nomor Induk PPPK diterima oleh PPK paling lambat 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
“Nah, BKN punya waktu 25 hari untuk menerbitkan Nomor Induk PPPK sejak usul disampaikan oleh instansi,” ungkap Aris.
Baca Juga: Lirik Lagu Story Of My Life – One Direction, Cocok Didengar Saat Rindu Seseorang
4. Calon PPPK menandatangani perjanjian kerja