Baca Juga: 6 Sumber Harta Kekayaan Jisoo BLACKPINK, Pemain Drakor Snowdrop dan Brand Ambassador Dior
“Untuk Pemda tadinya memikirkan bisa lintas Pemda, tapi ternyata kita memikirkan juga berbagai hal, baru bisa dibuka di tahap ketiga,” kata Iwan.
Lebih lanjut, pada PPPK tahap 3 ini, pemerintah menyebutkan bahwa afirmasi di sekolah negeri, calon guru akan bersaing lebih bebas.
Selain itu, calon guru juga akan diberikan kesempatan jika masih terdapat formasi yang tersisa dan guru yang sebelumnya sudah lulus passing grade.
Baca Juga: Ronnie Spector Meninggal Dunia, Zendaya Ungkap Kesedihan di Instagram
Pemerintah memberlakukan kebijakan afirmasi serta kebijakan penyesuaian nilai ambang batas sebagai bentuk keberpihakan diantaranya yakni:
Kebijakan Afirmasi:
1. Sertifikat pendidik, 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
2. Usia di atas 35 tahun, 15% dari nilai maksimal kompetensi teknis.
3. Penyandang disabilitas, 10% dari nilai kompetensi teknis.