3 Syarat dan Aturan PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi

- 25 Januari 2022, 11:21 WIB
3 Syarat dan Aturan PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi
3 Syarat dan Aturan PPPK Tahap 3, Mulai Jenjang hingga Formasi /tangkapan layar YouTube Salam Satu Data/

BERITASOLORAYA.com – Kabar PPPK Tahap 3 sempat diungkap oleh Menteri Kebudayaan, Pendididkan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nadiem Makarim.

Adapun mengenai PPPK Tahap 3 yang dimaksud adalah tentang aturan baru yang berbeda dengan PPPK Tahap 2 dan PPPK Tahap 1.

Aturan PPPK Tahap 3 , sempat dibicarakan Nadiem, ketika rapat kerja DPR RI dengan Kemendikbudristek.

Baca Juga: 25 Universitas Terbaik di Jawa Tengah, Mulai dari Negeri hingga Swasta

Nadiem menyatakan bahwa guru yang telah lulus passing grade di PPPK Tahap 2, untuk tidak melaksanan tes kembali.

"Kita ingin dia (guru yang sudah lolos) tidak harus tes lagi saat formasinya keluar, dia langsung dapat. Itu adalah posisi Kemendikbud. Kami sedang berjuang setiap hari, untuk perubahan,"katamya.

Namun, ada beberapa aturan seperti perbedaan dan syarat lain mengenai seleksi PPPK Tahap 3.

Baca Juga: Pendaftaran Program Guru Penggerak Angkatan 6 Tahun 2022 Resmi Dibuka, Begini Pesan Nadiem Makarim

Untuk mengetahui lebih detailnya, akan dibandingkan antara peraturan PPPK Tahap 3 dengn PPPK Tahap 2.

Inilah beberapa perbedaan PPPK Tahap 2 dan Tahap 3.

Untuk memudahkan, inilah aturan sebelumnya dari PPPK Tahap 2.

Baca Juga: Gus Baha: Nabi Membolehkan Berbohong itu Bukan Hukum Sebenarnya, Tapi Hukum Tahapan

Aturan PPPK Tahap 2

1. Untuk peserta harus melamar dalam 1 daerah kewenangan di wilayah Kabupaten/Kota atau Provinsi tempat pelamar (peserta) mengajar

2. Bagi peserta yang melamar pada tingkat jenjang Paud, Tk, SD maupun SMP hanya dapat melamar pada bentuk satuan pendidikan tersebut.

Aturan tersebut juga berlaku untuk tingkat SMA, SMK dan SLB. hanya dapat melamar pada bentuk satuan pendidikan yang sama.

 Baca Juga: Gus Baha: Nabi Membolehkan Berbohong itu Bukan Hukum Sebenarnya, Tapi Hukum Tahapan

Maksudnya adalah jika sebelumnya, peserta mengajar di tingkat SMA hanya dapat mendaftar di tingkat SMA dan jenjang seterusnya yang sama.

3. Tidak ada Optimalisasi pada pengisian formasi yang kosong

Aturan PPPK Tahap 3 

1. Peserta yang melamar dapat menentukan pilihan kebutuhan PPPK.

Kebutuhan yang dimaksud dapat di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi, pada seleksi PPPK Tahap 2 sesuai sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidik pelamar.

 Baca Juga: Simak! Cara Mengetahui Anda Terkena Omicron Menurut Ahli, Pelajari Detailnya

2. Peserta yang mengajar pada jenjang SMA dapat memilih formasi di jenjang yang lain, misalnya pada jenjang SD atau SMP.

3. Terdapat Optimalisasi pengisian formasi kosong yang diberlakukan.

Perbedaan PPPK Tahap 2 dan PPPK Tahap 3

1. Pada PPPK Tahap 2 pelamar hanya melamar didalam satu wilayah.

Sementara untuk seleksi PPPK Tahap 3, pelamar dapat melamar di seluruh sekolah wilayah di Indonesia yang belum terpenuhi.

 Baca Juga: Orang Tua Harus Paham, Ajarkan Rasa Kasih Sayang kepada Anak. Begini Caranya Menurut Buya Yahya

2. Pada PPPK Tahap 2 pelamar harus memilih formasi setingkat jenjang mengajar sebelumnya (sama pada jenjang mengajar sebelumnya).

Untuk seleksi PPPK Tahap 3 dapat bebas memilih formasi di tingkat yang lain.

3. Pada seleksi PPPK Tahap 3 terdapat Optimalisasi pengisian formasi yang kosong.

Baca Juga: Lirik Sholawat Syaikhona – Muhammad Hadi Assegaf, Merdu dan Menyentuh Kalbu

Syarat PPPK Tahap 3

1. Pelamar diwajibkan untuk memilih kembali formasi dari instansinya yang belum terisi dengan cara menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan sesuai kriteria pendidikannya.

2. Pelamar diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain. Syaratnya adalah formasi belum penuh setelah adanya seleksi PPPK tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Menikah Bisa Jadi Haram Walaupun Rukun dan Syaratnya Telah Terpenuhi. Simak Penjelasan Gus Baha

3. Bagi pelamar yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 1 dan 2, nantinya nilai ujian (passing grade) yang diambil adalah nilai yang tertinggi diantara kedua tes yang sempat diikuti oleh peserta.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x