Pegawai Honorer Akan Dihapus pada 2023 Mendatang, Ini Dia Solusi Bagi yang Sudah Lama Mengabdi

- 25 Januari 2022, 13:20 WIB
Pegawai Honorer akan dihapus pada tahun 2023
Pegawai Honorer akan dihapus pada tahun 2023 /Pikiran Rakyat/

Selain itu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 pasal 96 tentang Manajemen PPPK, sehingga sudah jelas regulasi mengatur tentang posisi tenaga honorer yang sebenarnya ditiadakan.

Namun ada kabar baik bagi tenaga honorer yang saat ini telah bekerja atau telah mengabdi, sesuai dengan pernyataan dari Plt Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB sebagai berikut.

Baca Juga: 4 Serial Indonesia Tayang pada Januari 2022 yang Wajib untuk Ditonton

“Honorer yang saat ini sudah bekerja di Instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi,” kata Mohammad Averrouce.

Pengangkatan tersebut juga tidak serta merta dilakukan, tetapi juga harus memperhatikan hal-hal yang dimaksudkan.

Tenaga honorer yang akan diprioritaskan untuk diangkat meliputi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang posisinya sangat dibutuhkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Amalkan Dzikir Ini Setelah Hadir Majelis Ilmu, Bisa Guncangkan Arsy. Simak Penjelasan Gus Baha

Hal ini merupakan peluang besar bagi tenaga honorer yang menduduki posisi sebagaimana disebutkan di atas.

Meski demikian, masih ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri, diantaranya sebagai berikut.

  1. Berusia maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja 20 tahun atau lebih
  2. Berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus
  3. Berusia maksimal 40 tahun dan memiliki masa kerja 5-10 tahun
  4. Berusia maksimal 35 tahun dan masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus

Baca Juga: Rilis Mini Album IN:VITE U, PENTAGON Bagikan Cerita Proses Comeback

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: YouTube Mas Guru


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah