Itulah kriteria tenaga honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri, tetapi akan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam waktu yang lama serta memiliki usia paling tinggi di suatu instansi tersebut.
Namun aturan itu tidak diterapkan pada tenaga honorer dokter yang sedang bertugas di pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Aturan untuk tenaga dokter selama belum berusia 46 tahun dan siap ditugaskan di wilayah terpencil selama kurang lebih 5 tahun, maka akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK.
Baca Juga: Wajib Tahu! Daya Tampung Prodi Saintek di UGM Pada Tahun 2022
Itulah peluang yang bisa didapatkan tenaga honorer agar tetap bisa bertahan dan diangkat menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara.***