Pada PPPK 2022, Inilah Kategori Guru Honorer yang Tidak Perlu Ikut Tes Berdasarkan Permen PANRB

- 5 Juni 2022, 19:14 WIB
ilustrasi guru honorer pada seleksi PPPK Guru 2022. /ilustrasi Kemendikbud.
ilustrasi guru honorer pada seleksi PPPK Guru 2022. /ilustrasi Kemendikbud. /

Akan tetapi jika terdapat guru honorer dengan kategori THK II yang pernah ikut seleksi dan lulus passing grade, maka akan termasuk kedalam pelamar prioritas I.

Lalu bagaimana seleksi pada peserta dengan pelamar prioritas II jika tidak perlu tes?

Sebagaimana ayat (4) pada pasal 32 tersebut diterangkan bahwa untuk ketentuan seleksinya yaitu dengan pemeriksaan verifikasi:

  1. Kualifikasi akademik
  2. Kompetensi
  3. Kinerja dan
  4. Pemeriksaan latar belakang (background check)

3. Pelamar prioritas III yaitu guru honorer yang telah mengajar lebih dari 3 tahun sesuai dengan data yang tercantum pada dapodik.

Sebagaimana ayat (4) pada pasal 32 pada guru honorer dengan pelamar prioritas III, juga memiliki ketentuan seleksi yang sama yaitu cukup dengan pemeriksaaan verifikasi:

Baca Juga: Lirik Lagu Aisyah Versi Arab Mohammed Yousuf dan Mohamed Tarek, Lengkap dengan Latin dan Terjemahan

  1. Kualifikasi akademik
  2. Kompetensi
  3. Kinerja dan
  4. Pemeriksaan latar belakang (background check)

Demikianlah kategori guru honorer yang tidak perlu ikut tes PPPK Guru 2022 berdasarkan Permen PANRB. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: JDIH Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x