Syarat Penugasan Guru Jadi Kepala Sekolah, Simak Apa yang Baru

- 26 Juni 2022, 14:55 WIB
IIlustrasi guru. Syarat seorang guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah
IIlustrasi guru. Syarat seorang guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah /Tangkap Layar YouTube/Direktorat Sekolah Dasar

BERITASOLORAYA.com - Terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Peraturan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah ini diterbitkan menjelang akhir tahun 2021 lalu menggantikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan pendidikan nasional.

Tentu ada beberapa hal baru yang ditambahkan untuk menyesuaikan dinamika perkembangan pengelolaan pendidikan nasional terkait penugasan guru menjadi kepala sekolah.

Salah satunya adalah syarat guru diangkat menjadi kepala sekolah yang diatur dalam Bab II Pasal 2 Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: 5 Taman Kota Terpopuler di Medan yang Wajib Dikunjungi. Bisa Untuk Berolahraga juga lho...

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat seorang guru dapat ditugaskan menjadi kepala sekolah adalah sebagai berikut.

1. Minimal lulusan S1 atau D4 dari universitas dan program studi terakreditasi

2. Memiliki sertifikat pendidik

3. Memiliki sertifikat Guru Penggerak

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21 Salinan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah