Pasal 10 ayat 2 peraturan Kemdikbud tersebut menyebutkan bahwa setiap kepala sekolah yang tidak memenuhi nilai minimal untuk setiap unsur penilaian akan diberhentikan.
Jika berhentikan, kepala sekolah tersebut akan dikembalikan pada tugasnya sebagai guru (Pasal 10 ayat 3).
Baca Juga: Rambut Panjang, Visual Jin BTS Disebut Pancarkan Vibe sebagai Seorang Pangeran di Drama Korea
Aturan ini berlaku bagi kepala sekolah di satuan pendidikan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Dengan kata lain untuk sekolah negeri dan sekolah swasta.
Untuk pemberhentian kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah karena tidak memenuhi hasil minimal kriteria penilaian, pengembalian tugas dari kepala sekolah menjadi guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan yang berwenang.
Dinas Pendidikan yang dimaksud adalah Dinas Pendidikan Daerah Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Sebut Fansnya 'Ayang', Cha Eun Woo Ajak Seluruh Penggemarnya Bertemu di Fanmeeting Jakarta
Pengembalian tugas menjadi guru ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayah tersebut.***