Sebab, pengurangan jam mengajar tersebut akan berdampak pula pada tunjangan yang diperoleh.
Pengurangan jam mengajar juga akan sangat berpengaruh pada Info GTK dan menjadi tidak valid jika beban kerja kurang dari 24 jam.
Guru yang sudah sertifikasi ataupun nonsertifikasi sebenarnya memiliki beban kerja sebanyak 24 JP. Maka dalam hal tersebut, Kemdikbud telah menerbitkan peraturan Nomor 56/M/2022 yang berisi Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Baca Juga: 13 Poin Penting yang Menguntungkan Guru Honorer pada PPPK 2022, Nomor 7 Paling Diharapkan
Bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar akan tetap diakui mengajar selama 24 jam per minggu dengan catatan sebelumnya guru tersebut telah menerapkan Kurikulum 2013.
Hal tersebut karena guru yang telah menerapkan Kurikulum 2013 tentu sudah memenuhi syarat 24 JP.
Akan tetapi jika hal tersebut belum terpenuhi, maka Kemdikbud memberikan solusi yaitu untuk memenuhi jam mengajar, guru diberikan tugas tambahan menjadi koordinator proyek yang setara dengan 2 JP.
Kedua hal tersebut dapat menjadi solusi dari problem yang dikhawatirkan bagi guru yang sudah sertifikasi.***