Kemdikbud Umumkan Ini pada PPPK 2022, Terkait Penempatan Guru PG Negeri dan Swasta hingga Pelamar Umum

- 28 Juli 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi  penempatan guru lulus passing grade swasta dan negeri hingga pelamar umum pada PPPK
Ilustrasi penempatan guru lulus passing grade swasta dan negeri hingga pelamar umum pada PPPK /katemangostar/Freepik

Kemudian, peraturan selanjutnya adalah jika guru yang lulus passing grade di sekolah induknya membuka formasi, kemungkinan guru tersebut akan ditempatkan di sekolah induknya.

Namun, jika sekolah induk guru yang lulus passing grade tidak membuka formasi, kemungkinan guru lulus PG tersebut akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan.

Baca Juga: Ketentuan Kurikulum Merdeka Belajar Jenjang SMP, Sekolah Wajib Berlakukan ini dan Guru Harus Tahu

2. Penempatan Tahap Observasi Kesesuaian Verifikasi

Penempatan tahap observasi kesesuaian atau verifikasi dilakukan apabila masih tersedia formasi, saat proses mekanisme pertama untuk guru lulus passing grade selesai.

Akan tetapi, jika di suatu Pemerintahan Daerah tidak ada guru yang lulus passing grade, maka dapat langsung melakukan proses seleksi tahapan kedua itu.

Penempatan untuk guru di tahap observasi kesesuaian atau verifikasi dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Kulon Progo yang Cocok Jadi Tempat Tujuan Keluarga Akhir Pekan, Rekomendasi Menarik!

3. Penempatan Pelamar Umum

Penempatan untuk pelamar umum akan melakukan tes seleksi ujian. Kategori pelamar umum yang ditentukan adalah untuk guru honorer negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik serta guru lulusan PPG.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: Instagram @ditjen.gtk.kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x