Kemudian, peraturan selanjutnya adalah jika guru yang lulus passing grade di sekolah induknya membuka formasi, kemungkinan guru tersebut akan ditempatkan di sekolah induknya.
Namun, jika sekolah induk guru yang lulus passing grade tidak membuka formasi, kemungkinan guru lulus PG tersebut akan ditempatkan di sekolah yang membutuhkan.
Baca Juga: Ketentuan Kurikulum Merdeka Belajar Jenjang SMP, Sekolah Wajib Berlakukan ini dan Guru Harus Tahu
2. Penempatan Tahap Observasi Kesesuaian Verifikasi
Penempatan tahap observasi kesesuaian atau verifikasi dilakukan apabila masih tersedia formasi, saat proses mekanisme pertama untuk guru lulus passing grade selesai.
Akan tetapi, jika di suatu Pemerintahan Daerah tidak ada guru yang lulus passing grade, maka dapat langsung melakukan proses seleksi tahapan kedua itu.
Penempatan untuk guru di tahap observasi kesesuaian atau verifikasi dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik sosial dan kepribadian.
3. Penempatan Pelamar Umum
Penempatan untuk pelamar umum akan melakukan tes seleksi ujian. Kategori pelamar umum yang ditentukan adalah untuk guru honorer negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik serta guru lulusan PPG.