4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui

- 3 Agustus 2022, 13:42 WIB
Ilustrasi. 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui./
Ilustrasi. 4 Informasi untuk Pelamar Prioritas dan Umum dalam PPPK Guru 2022, Nomor 3 Sangat Penting Diketahui./ //Dok. BKN//

BERITASOLORAYA.com – Pemda resmi merilis Surat Edaran (SE) untuk pelamar prioritas dan pelamar umum dalam seleksi PPPK guru 2022.

Pelamar prioritas dan pelamar umum dalam PPPK guru 2022 perlu mengetahui informasi penting dalam SE tersebut.

SE itu diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam kaitannya dengan formasi PPPK guru 2022, yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari kanal YouTube Usman Oegi.

Baca Juga: Pengadaan PPPK 2022: Resmi Surat Edaran P3K KemenpanRB, Cek Detailnya di Sini

SE yang dimaksud adalah surat yang menindak lanjuti Permenpan RB No 20 Tahun 2022 yang membahas terkait PPPK guru 2022 di instansi daerah, dan berisi pelamar prioritas dan pelamar umum harus mengetahui empat informasi penting.

Penjelasan dari empat informasi tersebut bisa disimak di bawah ini.

  1. Pelamar prioritas pertama (P1) merupakan peserta PPPK yang pada seleksi PPPK 2021 lulus passing grade dan berjumlah sebanyak 179 orang. Untuk penempatannya sebagai berikut:

Baca Juga: ELF Siap-Siap! Super Junior Konser di Indonesia September Mendatang, Catat Tanggalnya

Pelamar prioritas 1 (P1) berjumlah 55 orang ditempatkan di Satminkal.

Pelamar prioritas 1 (P1) berjumlah 87 orang ditempatkan di instansi.

Pelamar prioritas 1 (P1) berjumlah 19 orang ditempatkan di luar instansi.

Pelamar prioritas 1 (P1) berjumlah 18 orang tidak dapat ditempatkan karena tidak tersedia kuota baik skala provinsi maupun nasional.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga 1 Pekan Ke-3: Klasemen Sementara dan Top Skor, Madura United di Posisi Pertama

  1. Pelamar prioritas kedua (P2) merupakan guru THK-2 di Provinsi Bangka Belitung dan hanya terdapat 2 orang saja, dan keduanya juga sudah ditempatkan pada prioritas 1.
  2. Pelamar prioritas ketiga (P3) merupakan guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun dan sudah terdaftar di Dapodik. 

Untuk pelamar prioritas ketiga (P3) ini kemungkinan akan langsung mengisi formasi sesuai denga formasi yang diusulkan SIM-PGPPPK dan tanpa melalui seleksi tes lagi.

  1. Untuk pelamar prioritas pertama (P1) yang berjumlah 19 orang akan ditempatkan di luar instansi dengan memperhatikan hal tersebut:

Baca Juga: Syarat dan Alur Pendaftaran PPPK 2022, Ada Regulasi Baru? Cek Informasi Selengkapnya

- Bagi 19 orang tersebut yang ditempatkan di luar instansi agar segera login ke akun SSCASN untuk melihat informasi terbaru tentang penempatan.

- Pelamar P1 tersebut baru bisa diterima sebagai PPPK guru 2022 ke luar instansi jika memenuhi ketentuan pelamar P1 dan dinyatakan setuju untuk penempatan.

- Pelamar P1 yang 18 orang tidak bisa ditempatkan di instansi manapun secara nasional karena formasi tidak tersedia.

Baca Juga: Penting! Inilah Ketentuan Foto Diri untuk Diupload Saat Membuat Kartu ASN virtual Bagi PNS dan PPPK

Demikian penjelasan tentang 4 informasi yang harus diketahui oleh pelamar prioritas dalam PPPK guru 2022 mendatang.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Usman Oegi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah