Pejabat pembina juga harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di semua instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dengan adanya pemetaan tersebut, maka bisa memperoleh data agar kelak honorer bisa diikutkan dalam seleksi PNS dan PPPK 2022 sesuai dengan syarat yang berlaku. Apa saja syaratnya? Simak di bawah ini.
- Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
- Menerima nominal honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain.
- Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Minimal bekerja selama satu tahun hingga tanggal 31 Desember 2021.
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera
Itulah syarat yang harus dipenuhi saat ingin mendaftar PNS dan PPPK 2022 mendatang.
Semoga bermanfaat.***