Update! Menpan RB Rilis SE Baru Tentang Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Lengkap dengan Pendataan Pegawai Non ASN

- 3 Agustus 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi. Lihat Update Menpan RB Merilis SE Baru Tentang Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Lengkap dengan Pendataan Non ASN./
Ilustrasi. Lihat Update Menpan RB Merilis SE Baru Tentang Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Lengkap dengan Pendataan Non ASN./ /pixabay/

Pejabat pembina juga harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di semua instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dengan adanya pemetaan tersebut, maka bisa memperoleh data agar kelak honorer bisa diikutkan dalam seleksi PNS dan PPPK 2022 sesuai dengan syarat yang berlaku. Apa saja syaratnya? Simak di bawah ini.

Baca Juga: Himbauan dari Kemdikbud untuk Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar dan Guru Semua Jenjang

  1. Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
  2. Menerima nominal honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain.
  3. Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Minimal bekerja selama satu tahun hingga tanggal 31 Desember 2021. 
  5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

Itulah syarat yang harus dipenuhi saat ingin mendaftar PNS dan PPPK 2022 mendatang.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah