Update! Menpan RB Rilis SE Baru Tentang Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Lengkap dengan Pendataan Pegawai Non ASN

- 3 Agustus 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi. Lihat Update Menpan RB Merilis SE Baru Tentang Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Lengkap dengan Pendataan Non ASN./
Ilustrasi. Lihat Update Menpan RB Merilis SE Baru Tentang Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Lengkap dengan Pendataan Non ASN./ /pixabay/

BERITASOLORAYA.com – KemenpanRB telah merilis Surat Edaran (SE) terbaru dalam persiapan PPPK 2022 mendatang.

SE Menpan RB tersebut nomor B/ISII IM SM.01.00/2022 dan membahas tentang beberapa hal, utamanya adalah pendataan tenaga non-ASN dan syarat pendaftaran PPPK 2022.

Dalam SE itu juga disebutkan bahwa ada lima syarat agar guru honorer bisa mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022.

Baca Juga: Waspada! Ini Ciri-Ciri Depresi yang Sering Disalahartikan Sebagai Introvert

Sebenarnya SE tersebut juga menjadi tindak lanjut dari surat yang mengatur status kepegawaian di instansi Pemerintah yang dirilis pada 31 Mei 2022 lalu.

Sehingga SE ini sebenarnya ditujukan untuk mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian tentang penataan pegawai non-ASN di setiap instansi Pemerintah, yang termaktub dalam PP No 49 Tahun 2018.

Pendataan pegawai non ASN tersebut bertujuan untuk membuktikan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan pegawai yang bersangkutan.

Baca Juga: Benarkah Guru Honorer Langsung Ditempatkan pada PPPK 2022? Ternyata Begini Kata Ditjen GTK Kemdikbud

Pendataan akan dilakukan langsung oleh Pemerintah kepada seluruh tanaga honorer yang ada di Instansi Pemerintah.

Pejabat pembina juga harus melakukan pemetaan pegawai non-ASN di semua instansi Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Dengan adanya pemetaan tersebut, maka bisa memperoleh data agar kelak honorer bisa diikutkan dalam seleksi PNS dan PPPK 2022 sesuai dengan syarat yang berlaku. Apa saja syaratnya? Simak di bawah ini.

Baca Juga: Himbauan dari Kemdikbud untuk Sekolah yang Belum Terapkan Kurikulum Merdeka Belajar dan Guru Semua Jenjang

  1. Memiliki status sebagai tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
  2. Menerima nominal honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu atau pihak lain.
  3. Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  4. Minimal bekerja selama satu tahun hingga tanggal 31 Desember 2021. 
  5. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Baca Juga: Guru Honorer Harus Tahu, Berikut SE Tebaru KemenpanRB untuk PPPK 2022, Ada Perubahan? Cek Segera

Itulah syarat yang harus dipenuhi saat ingin mendaftar PNS dan PPPK 2022 mendatang.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah