Guru Honorer akan Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Benarkah? Cek Aturan Finalnya Disini

- 3 Agustus 2022, 14:37 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer akan Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Cek Aturan Finalnya Disini./
Ilustrasi. Guru Honorer akan Ditempatkan di Sekolah Induk pada PPPK 2022, Cek Aturan Finalnya Disini./ /Tangkapan Layar Belajar.id// Tangkapan Layar Belajar.id

BERITASOLORAYA.com – Dalam seleksi PPPK guru 2022, ternyata ada aturan dari Kemdikbud yang membahas tentang penempatan guru honorer.

Kemdikbud menetapkan aturan final untuk guru honorer dalam keikutsertaannya pada seleksi PPPK guru 2022 mendatang.

Aturan final tersebut disampaikan oleh Ditjen GTK Kemdikbud saat menjelaskan terkait pengadaan PPPK guru tahun 2022 ini.

Baca Juga: Tujuan Mata Pelajaran Bahasa Indonesia Diajarkan kepada Peserta Didik, Salah Satunya Kemampuan Literasi

Dalam aturan tersebut, penempatan guru honorer dalam PPPK 2022 akan semakin memudahkan Pemerintah dalam menentukan kualifikasi guru honorer agar bisa memperoleh formasi.

Sebab dalam PPPK guru 2022 ini akan menjalankan tiga mekanisme seleksi, yaitu penempatan guru lulus passing grade, seleksi kesesuaian atau verifikasi, dan seleksi tes.

Pertama, bagi guru yang sudah lolos passing grade dalam PPPK 2021 lalu maka kemungkinan akan langsung penempatan dan tidak perlu seleksi ujian.

Baca Juga: Update! Menpan RB Rilis SE Baru Tentang Syarat Pendaftaran PPPK 2022, Lengkap dengan Pendataan Pegawai Non ASN

Penempatan yang dimaksud bisa di sekolah induk guru honorer, dan juga bisa ditempatkan di sekolah lain yang membutuhkan formasi.

Jika ditelisik, jumlah guru yang lolos passing grade PPPK 2021 ada sebesar 193.954 guru dan kemungkinan akan menjadi prioritas Pemerintah agar bisa mendapatkan formasi.

Kedua, seleksi kesesuaian atau verifikasi baru akan dijalankan manakala masih terdapat sisa kuota formasi setelah penempatan guru lulus passing grade dilaksanakan.

Baca Juga: Sebelum 31 Agustus 2022, Instansi di Semua Jenjang Wajib Lakukan Himbauan Resmi Kemdikbud Berikut Ini

Mekanisme seleksi yang kedua ditujukan kepada THK-II dan guru honorer yang sudah masuk di Dapodik minimal tiga tahun.

Ketiga, jika mekanisme kedua telah selesai dilaksanakan dan ternyata kuota formasi masih tersedia, maka peserta PPPK 2022 akan menjalani seleksi tes.

Seleksi tes ditujukan untuk guru honorer di sekolah negeri yang sudah masuk Dapodik kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer di sekolah swasta yang sudah masuk Dapodik.

Baca Juga: Waspada! Ini Ciri-Ciri Depresi yang Sering Disalahartikan Sebagai Introvert

Berdasarkan hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa mekanisme seleksi PPPK 2022 akan dilaksanakan jika masih ada kuota formasi yang tersedia.

Penempatan guru honorer di sekolah induk juga mempertimbangkan ketersediaan formasi, artinya jika di sekolah induk masih ada kebutuhan formasi, maka guru honorer akan ditempatkan di sekolah induk.

Demikian informasi penting ini, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah