Guru honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK memiliki jangka waktu paling lama adalah lima tahun.
Kemudian pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK menurut SE KemenpanRB terbaru ada beberapa hal mengenai syarat pengangkatan.
Pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK bisa dilakukan jika memenuhi syarat di bawah ini.
- Tenaga honorer berstatus status sebagai THK-II yang terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.
- Tenaga honorer memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.
- Tenaga honorer diangkat paling tidak oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Tenaga honorer sudah bekerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2021.
- Tenaga honorer berusia serendah-rendahnya adalah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Pemerintah juga melakukan pendataan untuk seluruh tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi Pemerintah dengan tujuan memetakan jumlah honorer baik di tingkat pusat maupun daerah.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.***