Dengan SE Menpan RB tersebut, pejabat pembina kepegawaian diingatkan agar setiap instansi pemerintah harus melakukan pendatan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing.
Hal itu tentu sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan teaga honorer.
Setelah didata, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022.
Kemudian untuk syarat pendaftaran PPPK 2022 lebih lanjut bisa dilihat di bawah ini:
Baca Juga: Simak, Juknis Penyaluran Dana Insentif bagi Guru Honorer: Penerima, Syarat dan Besaran Nominal
- Tenaga Honorer Kategori 2 yang terdaftar dalam database BKN, dan pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi Pemerintah.
- Menerima honorarium sesuai dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
- Telah diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Bekerja paling minim 1 tahun hingga tanggal 31 Desember 2021
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.
Berdasarkan SE Menpan RB tersebut, tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi daerah dan merupakan pegawai non ASN dalam jangka waktu paling lama lima tahun bisa diangkat menjadi PPPK.***
Demikian dan semoga bermanfaat.***