Guru Honorer Berpeluang Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Aturan Final PPPK 2022 Berikut, Penting!

- 4 Agustus 2022, 16:54 WIB
ilustrasi Guru Honorer Mencermati Aturan Final PPPK 2022 yang Memberi Peluang untuk Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Selengkapnya./
ilustrasi Guru Honorer Mencermati Aturan Final PPPK 2022 yang Memberi Peluang untuk Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Selengkapnya./ /PourquoiPas/Pixabay

Mengingat terdapat 193 ribu lebih guru honorer yang lulus passing grade dan akan diprioritaskan oleh Pemerintah untuk bisa memperoleh formasi.

Setelah mekanisme yang pertama dilaksanakan dan masih ada sisa formasi, maka akan dilanjutkan mekanisme yang kedua yaitu seleksi kesesuaian atau verifikasi.

Ada tiiga hal yang dipertimbangkan dalam seleksi kesesuaian atau verifikasi ini yaitu kompetensi sosial, pedagogik, dan kepribadian.

Seleksi kesesuaian atau verifikasi ditujukan untuk guru THK-II dan guru honorer yang udah masuk dalam Dapodik.

Baca Juga: Cara Mencegah Penyakit Ain Sesuai Ajaran Islam, Hindari Pamer dan Lakukan Hal Ini

Selanjutnya jika selesai seleksi kedua ini kemudian masih ada sisa formasi, maka dilanjutkan dengan mekanisme ketiga yaitu seleksi tes.

Dalam seleksi tes yang menjadi pertimbangan adalah kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.

Seleksi tes ditujukan kepada guru honorer negeri yang terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun, lulusan PPG, dan guru honorer swasta yang sudah masuk di Dapodik.

Secara keseluruhan, maka bisa dipahami bahwa seleksi PPPK 2022 khususnya penempatan guru honorer fergantung pada ketersediaan formasi pada masing-masing mekanisme.

Baca Juga: Syarat agar Guru Honorer Bisa Ditempatkan di Sekolah Induk dalam PPPK 2022, Catat! Ada Ketentuan Khusus

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: Instagram dirjen.gtk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah