18 orang P1tidak dapat ditempatkan karena tidak tersedia kuota baik skala provinsi maupun nasional.
- Pelamar prioritas 2 (P2) adalah guru THK-2 di provinsi Bangka Belitung dan hanya terdapat 2 orang saja, namun 2 orang tersebut sudah ditempatkan pada prioritas 1.
- Pelamar prioritas 3 (P3) adalah guru non-ASN di sekolah negeri dengan masa kerja minimal 3 tahun dan juga sudah masuk di Dapodik.
Pelamar prioritas ini juga memiliki kesempatan untuk mengisi formasi PPPK melalui seleksi observasi atau seleksi tanpa CAT-UNBK sesuai dengan formasi yang diusulkan pada SIM-PGPPPK.
Baca Juga: Guru Honorer Berpeluang Ditempatkan di Sekolah Induk, Simak Aturan Final PPPK 2022 Berikut, Penting!
- Dan ada sejumlah 19 orang dari pelamar P1 yang ditempatkan di luar instansi, serta sejumlah 18 orang pelamar P1 tidak dapat ditempatkan sehingga harus melakukan hal-hal berikut.
-Sejumlah 19 orang pelamar dari P1 yang ditempatkan di luar instansi agar segera login ke akun SSCASN dan melihat informasi terbaru terkait penempatan.
-Kemudian pelamar P1 bisa diterima sebagai PPPK guru 2022 di luar instansi dengan ketentuan apabila dinyatakan setuju untuk ditempatkan.
Baca Juga: Cara Mencegah Penyakit Ain Sesuai Ajaran Islam, Hindari Pamer dan Lakukan Hal Ini
-Dan 18 orang dari pelamar P1 tidak dapat ditempatkan di instansi manapun secara nasional karena formasi tidak tersedia, atau karena kelulusan passing grade telah hangus.***