Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Benarkah? Simak Penjelasan KemenpanRB melalui SE Berikut

- 7 Agustus 2022, 06:25 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Simak Penjelasan Kemenpan RB melalui SE./
Ilustrasi. Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Simak Penjelasan Kemenpan RB melalui SE./ /unsplash/Christina @ wocintechchat.com

Tujuan utamanya adalah untuk memperjelas status, karir, dan kesejahteraan pegawai non ASN yang ada di wilayah masing-masing.

Lantas bagaimana jika tenaga honorer ingin diangkat menjadi ASN PPPK di lingkungan instansi pemerintah? Begini syarat yang sudah ditentukan oleh KemenpanRB. Simak di bawah ini.

Baca Juga: Update Kemdikbud Tentang Insentif Guru Honorer, Ada Perbedaan Persyaratan untuk Penerima Kategori Ini

  1. Tenaga honorer harus memiliki status sebagai THK-II dan telah terdaftar di database BKN.
  2. Memperoleh honorarium sebagaimana mekanisme pembayaran langsung yang diperoleh dari APBN untuk Instansi Daerah maupun Pusat.
  3. Harus diangkat menjadi pegawai paling rendah oleh Pimpinan unit kerja.
  4. Memiliki usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun, per 31 Desember 2021.

KemenpanRB juga menjelaskan bahwa tujuan utama proses pendataan pegawai non ASN adalah untuk memetakan jumlah pegawai yang ada di instansi pemerintah terkait.
Baca Juga: Kebijakan Baru Pengadaan PPPK 2022 Terkait Penempatan? Pengangkatannya Wajib Penuhi Ini

Sehingga bisa disimpulkan pendataan ini penting diketahui oleh seluruh tenaga honorer, sebagaimana disebutkan dalam SE KemenpanRB terbaru dengan nomor surat B/1511/M.SM.01.00/2022.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x