BERITASOLORAYA.com - Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 dan memiliki kesempatan yang sama dengan peserta kategori lain.
Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 ini kiranya harus memahami syarat yang sudah ditentukan.
Terkait syarat agar bisa mendaftar PNS dan PPPK 2022, Menteri PANRB sudah merilis Surat Edaran (SE) dengan nomor B/ISII IM.SM.01.00/2022.
Baca Juga: Deretan Film Anak-Anak Buatan Hollywood Ini Ternyata Punya Plot Terselubung yang Gelap, Ada E.T!
Dalam SE MenpanRB tersebut juga dijelaskan terkait dengan pendataan tenaga honorer guna memetakan tenaga non ASN di masing-masing wilayah.
Berikut adalah syarat guru honorer agar bisa mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, simak sampai akhir ya.
- Status THK-II
Syarat yang harus dipenuhi bagi setiap guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah berstatus Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-II.
Kategori THK-II juga harus sudah terdaftar di database BKN dan juga sudah bekerja di instansi milik pemerintah.
- Memperoleh honorarium dari APBN atau APBD
Untuk guru honorer hendaknya memahami bagian ini, sebab untuk bisa mengiktui seleksi PNS dan PPPK guru 2022 maka harus sudah memperoleh honorarium dari APBN dan APBD.
- Diangkat Minimal oleh Pimpinan Unit Kerja
Syarat ketiga ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh guru honorer, yaitu guru honorer jika ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 harus diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
- Sudah bekerja minimal 1 Tahun
Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 ini syaratnya juga harus telah bekerja atau mengajar selama paling rendah 1 tahun, yang dihitung pada tanggal 31 Desember 2021.
- Minimal usia 21 tahun dan maksimal 56 tahun
Syarat kelima adalah minimal berusia 21 tahun dan maksimal adalah 56 tahun, maka guru honorer yang berkesempatan harap mencermati informasi ini.
Demikian dan semoga bermanfaat.***