Guru Honorer Ingin Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022? Jangan Lupa Cermati 5 Syarat Berikut, Nomor 3 Sangat...

- 7 Agustus 2022, 07:40 WIB
Ilustrasi Guru Honorer Ingin Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022 Jangan Lupa Cermati 5 Syarat Berikut, Nomor 3 Sangat Penting./
Ilustrasi Guru Honorer Ingin Ikut Seleksi PNS dan PPPK 2022 Jangan Lupa Cermati 5 Syarat Berikut, Nomor 3 Sangat Penting./ /pexels.com/RODNAE Productions

BERITASOLORAYA.com - Seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 dan memiliki kesempatan yang sama dengan peserta kategori lain.

Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 ini kiranya harus memahami syarat yang sudah ditentukan.

Terkait syarat agar bisa mendaftar PNS dan PPPK 2022, Menteri PANRB sudah merilis Surat Edaran (SE) dengan nomor B/ISII IM.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Deretan Film Anak-Anak Buatan Hollywood Ini Ternyata Punya Plot Terselubung yang Gelap, Ada E.T!

Dalam SE MenpanRB tersebut juga dijelaskan terkait dengan pendataan tenaga honorer guna memetakan tenaga non ASN di masing-masing wilayah.

Berikut adalah syarat guru honorer agar bisa mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022, simak sampai akhir ya.

  1. Status THK-II

Syarat yang harus dipenuhi bagi setiap guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 adalah berstatus Tenaga Honorer Kategori 2 atau THK-II.

Kategori THK-II juga harus sudah terdaftar di database BKN dan juga sudah bekerja di instansi milik pemerintah.

Baca Juga: Informasi PPPK 2022: Tenaga Honorer Bisa Diangkat Asalkan Memenuhi Syarat Berikut, Intip Selengkapnya Disini

  1. Memperoleh honorarium dari APBN atau APBD

Untuk guru honorer hendaknya memahami bagian ini, sebab untuk bisa mengiktui seleksi PNS dan PPPK guru 2022 maka harus sudah memperoleh honorarium dari APBN dan APBD.

  1. Diangkat Minimal oleh Pimpinan Unit Kerja

Syarat ketiga ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan oleh seluruh guru honorer, yaitu guru honorer jika ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 harus diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

  1. Sudah bekerja minimal 1 Tahun

Guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 ini syaratnya juga harus telah bekerja atau mengajar selama paling rendah 1 tahun, yang dihitung pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Tenaga Honorer akan Dihapus Pada Tahun 2023, Benarkah? Simak Penjelasan KemenpanRB melalui SE Berikut

  1. Minimal usia 21 tahun dan maksimal 56 tahun

Syarat kelima adalah minimal berusia 21 tahun dan maksimal adalah 56 tahun, maka guru honorer yang berkesempatan harap mencermati informasi ini.

Demikian dan semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah