Kemdikbud Beri Informasi Penting untuk Guru Non Sertifikasi! Ada Hal yang Harus Dilakukan, Berkaitan dengan...

- 8 Agustus 2022, 16:11 WIB
Ilustrasi. Kemdikbud memberikan informasi penting untuk seluruh guru non sertifikasi./
Ilustrasi. Kemdikbud memberikan informasi penting untuk seluruh guru non sertifikasi./ /Instagram nadiemmakarim

BERITASOLORAYA.com – Seluruh guru non sertifikasi harus mencermati informasi penting dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ini.

Kemdikbud memberikan informasi penting ini khusus untuk guru non sertifikasi sebab berkaitan dengan tunjangan yang bisa diperoleh di masa depan.

Guru non sertifikasi setidaknya mengetahui himbauan dari Kemdikbud ini dan memperhatikan setiap informasi yang akan disampaikan.

Seperti yang tercantum dalam Surat Edaran (SE) dengan nomor 1781/B2/GT.00.11/2022 dan dirilis pada tanggal 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Semua Guru Harus Lakukan Ini, Kemdikbud: Deadline 31 Agustus 2022, Terkait Survei

Dalam SE Kemdikbud tersebut, dijelaskan bahwa guru non sertifikasi bisa mendapatkan sertifikat pedidik atau biasa disebut Serdik.

Bahkan hal ini bisa saja berpengaruh terhadap masa depan guru non sertifikasi dan kaitannya dengan tunjangan yang akan didapatkan.

SE Kemdikbud tersebut secara rinci berisi tentang Uji Pengetahuan – Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan untuk peserta retaker tahun 2022.

SE Kemdikbud tersebut juga untuk menindaklanjuti surat dengan nomor 1347/B2/GT.00.03/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Informasi Persiapan dan Pelaksanaan UKMPPG Tahun 2022 Periode I dan II bagi Peserta Retaker.

Baca Juga: MenpanRB Beri Informasi Jelang Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK 2022, Berkaitan dengan Posisi

Uji Pengetahuan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru (UP-UKMPPG) Dalam Jabatan Tahun 2022 Periode I telah dilaksanakan oleh Dirjen GTK melalui Direktorat PPG.

Yang menjadi sasaran adalah mahasiswa PPG yang belum lulus Uji Pengetahuan atau Uji Kinerja pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Ujian Pengetahuan kali ini dilaksanakan secara online mulai tanggal 6 sampai 7 Juli 2022 yang lalu, sehingga hasilnya sudah bisa dilihat.

Berdasarkan hasil rapat bersama tim Panitia Nasional UKMPPG tanggal 28 Juli 2022, disampaikan daftar rekapitulasi hasil UP-UKMPPG Retaker Periode I Tahun 2022, jadi hasilnya sudah bisa diakses.

Baca Juga: Ternyata Kucing Bisa Dilatih! Berikut Fakta Menarik Tentang Kucing yang Jarang Diketahui

Hasil ujian bisa dilihat di laman https://ukm.ppg.kemdikbud.go.id, dan bisa login dengan menggunakan  akun perguruan tinggi maupun mahasiswa masing-masing.

Untuk mahasiswa PPG yang dinyatakan lulus UKMPPG ini bisa melanjutkan prosesnya sebagaimana aturan yang ada dan mengupayakan agar bisa lulus PPG.

Untuk mahasiswa yang lulus PPG ini kemudian bisa mempperoleh sertifikat pendidik atau serdik dan akan bersertifikasi.

Mahasiswa PPG ang belum lulus UKMPPG ini bisa mengikuti seleksi atau ujian periode selanjutnya seperti yang telah diatur oleh Pemerintah.

Baca Juga: Cara Guru Non Sertifikasi Dapatkan TPG, Segera Lakukan Pendaftaran Sebelum 11 Agustus 2022

Ketika mahasiswa sudah memiliki sertifikat pendidik, maka bisa memperoleh tunjangan sertifikasi di masa depan.

Sebab Kemdikbud akan memberikan tunjangan sertifikasi untuk tenaga pendidik yang sudah memiliki Serdik.

Maka bagi guru non sertifikasi jangan sampai melewatkan informasi penting dari Kemdikbud, dan semoga ini bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: instagram @info_ppg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah