Di dalam regulasi tersebut, dijelaskan banyak hal terkait kriteria peserta, syarat umum, proses pengangkatan, dan sebagainya.
Sejalan dengan hal tersebut, MenPAN RB baru-baru ini juga mengeluarkan surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Di dalam surat resminya, MenPAN RB kembali mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pada pegawai non-ASN di instansi masing-masing.
Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 21 Data yang Sangat Diperlukan untuk Pendataan Tenaga Non ASN
Dalam hal ini, guru honorer juga termasuk dalam kategori target pendataan dan pemetaan oleh pemerintah.
Setiap guru honorer yang berdasarkan data memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 didorong untuk mendaftarkan diri.
Ada lima syarat yang harus dimiliki setiap tenaga honorer, termasuk guru honorer agar bisa mengikuti PPPK 2022. Persyaratannya dapat Anda simak sebagai berikut.
1. Berstatus tenaga honorer kategori II atau THK-2 yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Pilihan Yang Terbaik oleh Ziva Magnolya, Ceritakan Tentang Apa?
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.