3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5. Telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Baca Juga: Linimasa Serangan Israel di Gaza Sejak 2005, Renggut Nyawa Ribuan Orang Tak Bersalah
Selain untuk pemetaan, pendataan yang diimbau MenPAN RB dalam surat edaran resmi terbaru dimaksudkan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintahan.
Dengan adanya surat edaran terbaru ini setiap guru honorer kiranya dapat mempersiapkan diri untuk pengadaan PPPK 2022. ***