SE MenPAN RB Terbaru Resmi Rilis, Ini Syarat Guru Honorer Ikuti Seleksi Pengadaan PPPK 2022. Simak di Sini!

- 8 Agustus 2022, 20:33 WIB
Ilustrasi guru honorer. Ini syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022
Ilustrasi guru honorer. Ini syarat agar bisa diangkat menjadi PPPK 2022 /pexels.com/mentatdgt

BERITASOLORAYA.com - Informasi terbaru untuk guru honorer yang ada di Indonesia. Sebagaimana yang diketahui dari SE MenPAN RB pada akhir Mei 2022 lalu, tenaga honorer akan dihapuskan pada tahun 2023.

Tentunya pemerintah tidak semena-mena memberhentikan seluruh tenaga honorer yang belum berstatus ASN.

Pemerintah tetap mengupayakan agar setiap tenaga honorer, seperti tenaga kesehatan, guru honorer, dan tenaga honorer lainnya memiliki status, jenjang karier, dan masa depan yang baik selama bekerja di instansi pemerintahan.

Baca Juga: Selamat! Tenaga Honorer Kategori ini Siap Diberikan Kesempatan Menjadi CPNS Maupun PPPK

Untuk itu, setiap tenaga honorer yang kini berada di instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah diupayakan agar dapat mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2022.

Oleh karena itu, pemerintah melalui KemenPAN RB mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang syarat bagi tenaga honorer bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Untuk guru honorer, terkait pengadaan PPPK 2022 juga diatur dalam Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baca Juga: 11 Link Twibbon Hari Kucing Sedunia 8 Agustus 2022. Bisa Didapatkan Secara Gratis

Tentunya, sudah banyak guru yang tidak sabar mengikuti seleksi pengadaan PPPK 2022 dan resmi diangkat menjadi ASN PPPK.

Di dalam regulasi tersebut, dijelaskan banyak hal terkait kriteria peserta, syarat umum, proses pengangkatan, dan sebagainya.

Sejalan dengan hal tersebut, MenPAN RB baru-baru ini juga mengeluarkan surat edaran nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di dalam surat resminya, MenPAN RB kembali mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melakukan pemetaan pada pegawai non-ASN di instansi masing-masing. 

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Tahu, 21 Data yang Sangat Diperlukan untuk Pendataan Tenaga Non ASN

Dalam hal ini, guru honorer juga termasuk dalam kategori target pendataan dan pemetaan oleh pemerintah.

Setiap guru honorer yang berdasarkan data memenuhi kualifikasi untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 didorong untuk mendaftarkan diri.

Ada lima syarat yang harus dimiliki setiap tenaga honorer, termasuk guru honorer agar bisa mengikuti PPPK 2022. Persyaratannya dapat Anda simak sebagai berikut.

1. Berstatus tenaga honorer kategori  II atau THK-2 yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Pilihan Yang Terbaik oleh Ziva Magnolya, Ceritakan Tentang Apa?

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Telah berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Linimasa Serangan Israel di Gaza Sejak 2005, Renggut Nyawa Ribuan Orang Tak Bersalah

Selain untuk pemetaan, pendataan yang diimbau MenPAN RB dalam surat edaran resmi terbaru dimaksudkan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintahan.

Dengan adanya surat edaran terbaru ini setiap guru honorer kiranya dapat mempersiapkan diri untuk pengadaan PPPK 2022. ***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah