Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK, Simak Selengkapnya

- 9 Agustus 2022, 12:58 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Berbahagia, Pemerintah Beri Jalan agar Bisa Jadi CPNS atau PPPK./ /iainptk.ac.id/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah dalam hal ini adalah KemenpanRB memberikan himbauan secara resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Himbauan KemenpanRB tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) dan berisi tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN.

Seluruh tenaga honorer sebaiknya mencermati informasi ini sebab akan berkaitan dengan nasib dan masa depan honorer.

Pegawai non ASN atau tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah memiliki hak untuk didata sesuai dengan SE KemenpanRB nomor Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Baca Juga: Berlaku Hanya Bulan Agustus, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Wajib Simak Pengumuman Kemdikbud Ini

Tujuan dari adanya pendataan yang diatur dalam SE KemenpanRB tersebut adalah untuk mewujudkan kejelasan status, karir, dan kesejahteraan tenaga honorer.

Setelah sebelumnya terdapat informasi mengenai penghapusan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Maka langkah KemenpanRB dalam memberikan dorongan kepada PPK untuk segera melakukan pendataan tenaga honorer dan pemetaan yang ada di masing-masing lingkungan pemerintah.

Untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat, maka bisa diikutsertakan dalam CPNS dan PPPK. Apa saja syaratnya?

Baca Juga: Wajib! Semua Guru dan Kepala Sekolah Ikut Asesmen Nasional Tanpa Terkecuali, Tanggat 3 Hari Lagi!

  1. Tenaga honorer dengan kategori II dan sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta merupakan pegawai Non ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Mendapatkan gaji atau honor sebagaimana mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan juga bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Minimal diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Tenaga honorer sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: BLACKPINK Umumkan Comeback dan Jadwal World Tour, Indonesia Masuk Daftar, Buat Penggemar Heboh

Lebih lanjut dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pemetaan tenaga honorer akan dilaksanakan sesuai dengan langkah berikut.

  1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer atau pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian menyampaikan data tersebut ke BKN maksimal tanggal 30 September 2022.
  2. Menyampaikan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN dengan disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK.
  3. Perekaman data tenaga honorer atau pegawai Non ASN dengan menggunakan aplikasi yang sudah disiapkan oleh BKN.
  4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki pegawai Non ASN.
  5. Demi kelancaran pemetaan data tenaga honorer atau pegawai Non ASN, maka PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.

Baca Juga: Kapan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS dan PPPK Usai SE Penghapusan? Begini Jawaban KemenpanRB

Demikian informasi ini dan semoga tenaga honorer bisa mempersiapkan diri setelah mengetahui bahwa Pemerintah sudah memberikan jalan agar bisa menjadi CPNS maupun PPPK.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x