Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Jadi ASN, Simak Informasi Resmi dari MenpanRB

- 9 Agustus 2022, 22:33 WIB
Ilustrasi. Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Jadi ASN, Simak Informasi Resmi dari MenpanRB./
Ilustrasi. Tenaga Honorer Punya Peluang Besar Jadi ASN, Simak Informasi Resmi dari MenpanRB./ /Menpan RB

Baca Juga: Nasib Pengangkatan Tenaga Honorer Sebelum Penghapusan, Menpan RB Berikan Peluang Jadi ASN

Seluruh tenaga honorer yang berkeinginan untuk diangkat menjadi ASN baik CPNS maupun PPPK, maka bisa memperhatikan syarat yang diatur secara resmi dalam SE Menpan RB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.

Apa saja syaratnya? Simak selengkapnya di bawah ini.

  1. Status tenaga honorer adalah kategori II (THK-2) dan terdaftar di databse Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga memiliki peluang untuk menjadi ASN pada seleksi CPNS maupun PPPK.
  2. Telah memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN bagi instansi pusat atau APBD bagi instansi daerah.
  3. Tenaga honorer sudah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  4. Tenaga honorer juga telah bekerja paling singkat 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Usia tenaga honorer paling rendah yaitu 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tangal 31 Desember 2021.

Baca Juga: BLACKPINK Rayakan Ulang Tahun Keenam. Member Ungkap Cinta dan Terima Kasih pada BLINK Seperti Ini...

Dalam SE Menpan RB tersebut kiranya menjadi jawaban pertanyaan tentang nasib tenaga honorer utamanya pada tahun 2023 mendatang.

Sebab jika mengacu pada aturan tersebut, juga dijelaskan bahwa Pemerintah hanya akan menerapkan dua jenis status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Artinya, honorer tidak akan lagi diberlakukan di instansi pemerintah, paling lambat pada November 2023.

Dan untuk tenaga honorer yang memenuhi syarat sebagaimana dijelaskan di atas, maka sebenarnya memiliki peluang besar menjadi ASN.

Baca Juga: Resep Puding Roti Bakar, Menu Spesial Untuk Santai Bersama Keluarga

PPK akan melakukan pendataan kepada tenaga honorer yang ada di lingkungannya kemudian menjalankan koordinasi bersama dengan BKN.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x