Pemerintah akan Lakukan Ini, Berkaitan dengan Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Pegawai ASN Tahun 2022, Simak!

- 11 Agustus 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan Lakukan Ini, Berkaitan dengan Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Pegawai ASN Tahun 2022./
Ilustrasi. Pemerintah akan Lakukan Ini, Berkaitan dengan Pengangkatan Tenaga Honorer jadi Pegawai ASN Tahun 2022./ /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

Baca Juga: Sejarah Kepemimpinan Khalifah Umar bin Khattab, Sosok yang Ditakuti, Tegas dan Adil

  1. Tenaga honorer adalah tenaga honorer kategori II, yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara, dan telah bekerja pada Instansi Pemerintah.
  2. Memperoleh honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan juga bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.
  3. Minimal tenaga honorer diangkat oleh pimpinan unit kerja.
  4. Telah bekerja minimal satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
  5. Tenaga honorer telah berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: Berdasarkan Surat Edaran Resmi BKN, PNS dan PPPK Akan Dapat Sanksi Kalau...

SE KemenpanRB juga menyebutkan langkah-langkah yang bisa dilakukukan oleh PPK dalam melakukan pemetaan tenaga honorer tersebut.

Untuk lebih jelasnya, maka bisa cek penjelasan di bawah ini.

PPK melakukan inventarisasi data seluruh tenaga honorer sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kemudian menyampaikan data tersebut kepada BKN maksimal tanggal 30 September 2022.

Kemudian PPK menyampaikan data tenaga honorer itu disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani oleh PPK.

Baca Juga: Cek! Benarkah SE PANRB Sebut Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023 Dirilis Pemerintah? Begini Faktanya

Untuk perekaman data tenaga honorer dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang sudah disediakan oleh BKN.

Jika ada PPK yang tidak menyampaikan data tenaga honorer, maka bisa dianggap tidak memiliki tenaga honorer di lingkungan instansinya.

Agar proses pemetaan bisa berjalan lancar, maka PPK bisa berkoordinasi dengan BKN dalam melaksanakan pendataan tenaga honorer tersebut.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x