4 Dokumen yang Wajib Dikumpulkan Guru Honorer Deadline 12 Agustus, Terkait Pendataan Non ASN

- 12 Agustus 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi dokumen. Beberapa nama jalan di Jakarta dirubah, berikut adalah cara mudah melakukan perubahan dalam dokumen kependudukan.
Ilustrasi dokumen. Beberapa nama jalan di Jakarta dirubah, berikut adalah cara mudah melakukan perubahan dalam dokumen kependudukan. /Unsplash/Markus Spiske

Dokumen pertama yang wajib untuk dikumpulkan oleh guru honorer yang bertujuan untuk pendataan tenaga non ASN adalah ijazah terakhir.

Ijazah terakhir dapat dikumpulkan softcopy dokumen asli dalam bentuk pdf. Selain itu, Ijazah terakhir juga dikumpulkan hardcopy fotocopy satu rangkap.

Dokumen yang satu ini wajib dikumpulkan softcopy dokumen asli dan hardcopy yang dilegalisir masing-masing satu rangkap.

Dokumen ini dikumpulkan selambat-lambatnya pada tanggal 12 Agustus 2022, dan dikumpulkan ke kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang oleh tim pendataan honorer Non ASN.

Baca Juga: Download Modul Ajar PAI Kelas 1 SD Kurikulum Merdeka Belajar, Resmi Kemdikbud

2. SK atau SPK Pengangkatan Pertama

Dokumen kedua yang wajib dipersiapkan guru honorer dan segera dikumpulkan yang bertujuan untuk pendataan tenaga non ASN adalah SK atau SPK Pengangkatan Pertama (Desember 2021).

Sama seperti dokumen yang pertama, dokumen ini dikumpulkan softcopy dokumen asli dalam bentuk pdf dan hardcopy fotocopy satu rangkap.

Dokumen softcopy dokumen asli dan hardcopy fotocopy harus dilegalisir dan masing-masing satu rangkap.

Baca Juga: Rilis! Kabar Baik Kemdikbud untuk Guru, Siswa, & Kepsek, Sudah Lama Ditunggu-tunggu, Bagaimana Ketentuannya?

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x