4 Dokumen yang Wajib Dikumpulkan Guru Honorer Deadline 12 Agustus, Terkait Pendataan Non ASN

- 12 Agustus 2022, 21:21 WIB
Ilustrasi dokumen. Beberapa nama jalan di Jakarta dirubah, berikut adalah cara mudah melakukan perubahan dalam dokumen kependudukan.
Ilustrasi dokumen. Beberapa nama jalan di Jakarta dirubah, berikut adalah cara mudah melakukan perubahan dalam dokumen kependudukan. /Unsplash/Markus Spiske

3. Bukti Pembayaran Honorarium

Dokumen yang perlu dipersiapkan oleh guru honorer untuk pendataan tenaga non ASN adalah bukti pembayaran honorarium dari awal pengangkatan.

Bukti pembayaran honorarium dari awal pengangkatan dapat dikumpulkan softcopy dokumen asli dalam bentuk pdf dan hardcopy fotocopy satu rangkap.

4. Mengisi Dua Data Penting

Guru honorer juga wajib untuk mengisi dua data penting untuk pendataan guru honorer, dua data tersebut dapat diunduh dan dicetak di link ini.

Dalam link tersebut terdapat dua lampiran data yang berbeda dan wajib untuk diisi bagi guru honorer.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Rilis Peserta PPPK 2022, Ada 2 Penentuan Penempatan untuk Pelamar Prioritas, Apa Saja?

Lampiran pertama berisi daftar nama THK 2, sedangkan lampiran kedua berisi riwayat kontrak kerja bagi THK 2.***

Halaman:

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x