Guru Sertifikasi dan non-Sertifikasi Segera Cek SIMPKB karena akan Dapatkan Ini, Simak Informasinya Berikut

- 14 Agustus 2022, 15:12 WIB
Ada kabar gembira untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi dari Kemdikbud. Cek SIMPKB sekarang juga!
Ada kabar gembira untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi dari Kemdikbud. Cek SIMPKB sekarang juga! /pexels.com/Andrea Piacquadio
  1. Kabupaten Bekasi
  2. Lampung Timur
  3. Kab. Buru
  4. Padang Pariaman
  5. Kabupaten Humbang Hasundutan

 Baca Juga: 10 Makanan untuk Rambut Sehat Ini Jangan Sampai Anda Lewatkan

  1. Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan
  2. Kabupaten Basel
  3. Kabupaten OKU Timur
  4. Kabupaten Ciamis
  5. Kabupaten Muara Enim

 

  1. Kabupaten Gorontalo
  2. Kabupaten Halut
  3. Sumatera Barat
  4. Kota Serang
  5. Kabupaten Tanggamus

 

  1. Kabupaten Bogor
  2. Palembang
  3. Kabupaten Cilacap
  4. Jambi jenjang SMA
  5. Sulawesi Tengah

 Baca Juga: Resep Ayam Suwir Pedas Kemangi, Ide Menu Harian di Rumah

  1. Kabupaten Tapin
  2.  Bali
  3. Kabupaten Madiun
  4. Banjarnegara
  1. Kabupaten Kutai Kartanegara
  2. Kabupaten Majalengka, termasuk non-PNS

Lebih lanjut, untuk guru yang sudah mencairkan tunjangan sertifikasi, diharapkan bersiap di bulan September untuk pengurusan penarikan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ke info GTK terkait penerbitan SKTP semester 2. 

Sebelum melakukan penarikan data, diharap untuk memastikan sudahnya memperbarui data.

Baca Juga: Resep Ayam Rica Rica Enak, Cocok Jadi Ide Menu Harian dan Suguhan Tamu

Contoh memperbarui data adalah jika mempunyai SK diminta untuk segera di-update, jika ada kenaikan pangkat berkala diminta pula untuk segera update. Hal itu ditujukan supaya data yang terbaca sesuai data yang terbaru.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Youtube Guru Abad 21


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x