Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) yang turut mengapresiasi RUU Sisdiknas yang bertujuan untuk menyejahterahkan pendidik di Indonesia.
"Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut," kata Netti.
Jadi, melalui RUU Sisdiknas tersebut lah guru bisa memperoleh penghasilan tambahan sehingga harapannya akan mensejahterakan nasib guru di masa depan.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat.***