AKHIRNYA! Guru ASN dan Non ASN Bakal Terima Penghasilan Tambahan, Simak Penjelasan Kemdikbud

- 2 September 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi. Akhirnya Guru ASN dan Non ASN Bakal Terima Penghasilan Tambahan, Simak Penjelasan Kemdikbud./
Ilustrasi. Akhirnya Guru ASN dan Non ASN Bakal Terima Penghasilan Tambahan, Simak Penjelasan Kemdikbud./ /Pixabay

Lantas yang masih menjadi pertanyaan adalah bagaimana nasib guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik atau belum sertifikasi?

Untuk guru yang demikian juga tidak luput dari perhatian Kemdikbud, bahwa dalam RUU Sisdiknas tersebut juga akan memperhatikan kesejahteraan guru yang belum sertifikasi, sebagaimana penjelasan Iwan Syahril.

Baca Juga: Pierre-Emerick Aubameyang Kembali Panaskan Liga Inggris Bersama Chelsea

"RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” ujar Iwan.

Berdasarkan penuturan tersebut, bisa dipahami bahwa guru yang belum memiliki sertifikat pendidik tetap akan memperoleh penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean untuk mengikuti program sertifikasi.

Para guru tentunya juga berharap bahwa dengan adanya RUU Sisdiknas ini maka bagi guru ASN yang belum sertifikasi bisa mendapatkan peneghasilan layak sebagaimana dalam UU ASN.

Baca Juga: Mantan Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, Dijatuhi Tambahan Hukuman 3Tahun Penjara

Maka berdasarkan hal tersebut, akan ada kenaikan penghasilan bagi guru ASN yang belum sertifikasi, seperti pada penjelasan berikut.

"Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang," kata Iwan.

Selain itu, maka bagaimana nasib tenaga pendidik non ASN atau guru honorer?

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah