AKHIRNYA! Guru ASN dan Non ASN Bakal Terima Penghasilan Tambahan, Simak Penjelasan Kemdikbud

- 2 September 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi. Akhirnya Guru ASN dan Non ASN Bakal Terima Penghasilan Tambahan, Simak Penjelasan Kemdikbud./
Ilustrasi. Akhirnya Guru ASN dan Non ASN Bakal Terima Penghasilan Tambahan, Simak Penjelasan Kemdikbud./ /Pixabay

Dalam masalah ini, Pemerintah telah berkomitmen meningkatkan dana bantuan operasional kepada yayasan penyelenggara pendidikan agar guru honorer mendapat penghasilan yang layak sesuai UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak! Pendataan Non ASN Ternyata Hanya Bisa Diikuti 2 Kategori Honorer Ini Berdasarkan SE Menpan RB

Sebab dengan adanya peningkatan alokasi bantuan operasional untuk bidang pendidikan, maka harapannya pengelola yayasan akan lebih berdaya dalam mengelola tenaga non  ASN tersebut.

Selain kabar gembira untuk guru ASN, non-ASN, dan sertifikasi terkait penghasilan tambahan, ternyata guru PAUD dan program kesetaraan pun demikian.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut, rupanya juga memberi pengakuan kepada jenjang pendidikan PAUD yang melayani anak usia 3-5 tahun sebagai satuan pendidikan formal.

Baca Juga: TEUME Bersiap! TREASURE Umumkan Jadwal Comeback dan Konser Tunggal di Seoul Mendatang

Dalam hal ini maka guru PAUD tentunya akan menerima hak seperti guru lainnya, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Pengakuan PAUD sebagai satuan pendidikan formal akan memberi dampak tenaga pendidiknya juga mendapat pengakuan sebagai guru dan bisa mendapat penghasilan yang layak.

Hal demikian juga diterapkan pada guru yang mengajar di satuan pendidikan nonformal program kesetaraan yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Siapkan 7 Dokumen Ini Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN, Penting untuk Kelengkapan Data Honorer

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah