Resmi Kemdikbud! Semua Guru dan Kepsek Harus Tahu, Mapel Ini akan Menjadi Wajib Jika RUU Sisdiknas Disahkan

- 7 September 2022, 17:22 WIB
Inilah informasi penting Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah bahwa  RUU Sisdiknas jadikan mapel Pancasila sebagai mapel wajib
Inilah informasi penting Kemdikbud bagi guru dan kepala sekolah bahwa RUU Sisdiknas jadikan mapel Pancasila sebagai mapel wajib /pixabay.com/steveriot1

BERITASOLORAYA.com – Dalam satuan pendidikan jenjang sekolah dasar hingga menengah terdapat Mata Pelajaran (Mapel) yang dimuat pada pembelajaran kelas.

Mapel yang dimuat pada proses pembelajaran ada yang bersifat wajib dan juga ada yang bersifat umum. Mapel wajib sendiri dihadirkan guna mencapai kompetensi tertentu yang diharapkan untuk setiap peserta didik.

Saat ini, Kemdikbud melalui Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), menggagas Mapel Pancasila sebagai Mapel wajib pada satuan pendidikan.

Baca Juga: Lirik Lagu Kepompong Sindentosca Cover Aviwkila, Populer Hingga Saat Ini

Pemerintah terus memperkuat peranan Pancasila dalam membentuk cara pandang, sikap, dan karakter generasi penerus bangsa dengan menjadikannya muatan dan mata pelajaran wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

"Usulan menjadikan Pendidikan Pancasila menjadi muatan dan mata pelajaran wajib termuat dalam pasal 81 dan 84 pada naskah RUU Sisdiknas," disampaikan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo di Fourth Education Working Group (EdWG) G20, di Nusa Dua, Bali, pada Jumat (2/9/2022).

Anindito juga mengemukakan bahwa pada Undang-Undang Sisdiknas, Pendidikan Pancasila tidak tercantum sebagai muatan maupun mata pelajaran wajib pada kurikulum pendidikan dasar dan menengah.

Baca Juga: Pelamar Kategori Ini Wajib Membuat Akun SSCASN PPPK 2022, Selain Upload Data Harus Apalagi? Cek Info Berikut

Selain mengatur adanya mata pelajaran wajib, RUU Sisdiknas juga turut mencantumkan Mapel matematika, ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPS), seni budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, keterampilan/kecakapan hidup, dan muatan lokal sebagai muatan wajib.

Akan tetapi Anindito mengungkapkan bahwa pembelajaran muatan wajib tersebut tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran. "Pembelajaran muatan wajib tidak harus dilakukan dalam bentuk mata pelajaran masing-masing, tetapi bisa diorganisasikan secara fleksibel, relevan, dan kontekstual," ungkap Kepala BSKAP Anindito.

“Dengan demikian, satuan pendidikan dapat menghadirkan pembelajaran yang lebih kreatif dan lintas disiplin/multi disiplin.” imbuh Anindito dalam pertemuan Fourth Education Working Group (EdWG) G20.

Baca Juga: Info TPG 2022: Benarkah Tunjangan Sertifikasi Bisa Cair Perbulan? Simak Info Juknis Resminya

Kemendikbudristek memiliki visi dan misi untuk mewujudkan SDM unggul yang mencerminkan profil Pelajar Pancasila. Sejalan dengan itu maka, semangat gotong royong yang merupakan intisari dari Pancasila dan merupakan salah satu profil Pelajar Pancasila, sangat diapresiasi oleh negara-negara peserta EdWG G20.

"Seperti pesan mas Menteri, semangat gotong royong hendaknya menjadi penguat komitmen negara-negara di dunia untuk memulihkan pendidikan pascapandemi. Pendidikan yang lebih inklusif dan menyejahterakan," terang Anindito dalam pertemuan tersebut.

Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia Kris Wijoyo Soepandji juga turut memberikan respons positif terhadap dijadikannya mata pelajaran Pendidikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib bersama dengan Pendidikan Agama dan Bahasa Indonesia.

Baca Juga: Resep Tahu Bakso Ayam Mercon, Bisa Jadi Ide Jualan

“Langkah pemerintah memasukkan Pancasila dalam mata pelajaran melalui RUU Sisdiknas patut diapresiasi,” kata Kris pada Jumat (2/9/2022).

Kris Wijoyo juga turut menyampaikan bahwa masuknya pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam RUU Sisdiknas, penting untuk menegaskan identitas nasional. Wujudnya akan tercermin dalam kehidupan bernegara baik dalam perwujudan sistem hukum maupun kehidupan sehari-hari.

“Ketentuan tersebut akan memiliki dampak positif apabila Pancasila didudukkan kembali sebagai dasar kepribadian nasional karena berasal esensi nilai-nilai peradaban bangsa Indonesia,” terang Kris Wijoyo Soepandji yang merupakan Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Indonesia.

Baca Juga: Perubahan Positif Mekanisme Seleksi PPPK 2022, Kini Ada Pelamar P3K yang Tak Perlu Ikut Tes!

Lebih lanjut, Kris juga menjelaskan pentingnya nilai-nilai Pancasila tidak hanya untuk kehidupan bernegara di tanah air, tetapi juga untuk menjadi prinsip dalam menentukan sikap geopolitik secara global.

Menurutnya dengan Pancasila, Indonesia tidak akan terbawa arus tetapi dapat memberikan solusi agar kehidupan dunia lebih harmonis.

“Apabila nilai-nilai Pancasila dijaga dan diwujudkan pada tatanan masyarakat, maka bangsa Indonesia memiliki patokan untuk menjaga dinamika di dalam. Sedangkan untuk keluar, Pancasila dapat menjadi prinsip yang ditawarkan bangsa Indonesia bagi dunia,” jelas Kris pada Kamis, 2 September 2022.

Saat ini Pemerintah telah resmi mengusulkan RUU Sisdiknas untuk menjadi Program Legislasi (Prolegnas) Prioritas Tambahan Tahun 2022 kepada Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: Jika Lulus PPPK 2022, Bisakah Diangkat Menjadi PNS? Begini Ternyata Ketentuan Resminya

RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan tiga Undang-Undang (UU) terkait pendidikan yang telah digunakan sebelumnya, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 yang membahas tentang Pendidikan Tinggi ke dalam RUU Sisdiknas.

Masyarakat juga dapat mengunduh dan mempelajari Naskah Akademik serta Naskah RUU Sisdiknas melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Dalam pemaparan terakhirnya Anindito menyampaikan bahwa pemerintah benar-benar serius melibatkan publik dalam penyusunan RUU Sisdiknas.

Baik itu saran maupun masukan masukan pasal per pasal guna kesempurnaan RUU Sisdiknas dapat disampaikan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Info PPPK 2022: Pelamar Umum Wajib Tahu, Begini Cara Mudah Membuat Akun SSCASN, Nomor 4 Tidak Boleh Salah

“Kami akan kumpulkan masukan dari publik dan membahasnya untuk mencapai hasil terbaik," ucap Anindito.

Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah