Untuk mendapatkan tunjangan guru, terlebih dahulu para guru harus mengikutkan PPG, agar bisa mendapatkan sertifikat pendidikan.
Selain itu, menurut Iwan Syahril, RUU Sisdiknas dapat membantu guru untuk merespon dengan cepat sehingga dapat menerima tunjangan profesi meski belum bersertifikat.
Baca Juga: Bupati Mimika Dijemput Paksa KPK, Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja
“RUU Sisdiknas memberikan solusi atas permasalahan tersebut. Kami ingin guru dengan status ASN memiliki pendapatan yang lebih baik melalui undang-undang ASN," kata Iwan Syahril, Senin, 29 Agustus 2022.
Untuk alasan ini, guru ASN yang tidak menerima tunjangan profesi nantinya dapat menerima tunjangan berdasarkan undang-undang ASN.
Lantas bagaimana nasib guru non-ASN? Apakah mereka juga menerima penghasilan dari tunjangan profesi yang dimaksudkan oleh Kemdikbud?
Dalam hal ini, Iwan menjelaskan bahwa calon guru non-ASN diberikan kesempatan yang sama dengan guru ASN sebagaimana yang termaktub dalam penjelasan RUU Sisdiknas.
“Penghasilan tambahan akan diberikan kepada guru tanpa kualifikasi ASN dengan memberikan dukungan operasional tambahan kepada sekolah agar lembaga pendidikan dapat membayar gaji sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Iwan Syahril.
Selain itu, Iwan Syahril menyampaikan bahwa upaya tersebut juga akan memperkuat landasan pendidikan dalam pengelolaan sumber daya manusia (SDM) guru di masa yang akan datang.