Kategori Pelamar Prioritas yang dimaksud pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yaitu:
a. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
Adapun kategori pelamar prioritas 2 (P2) adalah merupakan THK-II.
Sedangkan pelamar prioritas 3 (P3) yaitu merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Berbeda halnya bagi pelamar umum, pelamar umum merupakan pelamar yang berasal dari Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek dan dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Pelamar PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022: