Update PPPK 2022: Syarat Wajib Bagi Guru Honorer, Non Tendik dan Tenaga Teknis Agar Bisa Daftar Seleksi P3K

- 9 September 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer /pikisuperstar/Freepik

Kategori Pelamar Prioritas yang dimaksud pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yaitu:

a. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: RESMI! Nasib Baik 8 Kategori Guru Honorer Berikut Langsung Diangkat ASN PPPK 2022, Tanpa Tes, Anda Termasuk?

Adapun kategori pelamar prioritas 2 (P2) adalah merupakan THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas 3 (P3) yaitu merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Berbeda halnya bagi pelamar umum, pelamar umum merupakan pelamar yang berasal dari Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemdikbud Ristek dan dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Pelamar PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022:

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x