7. Pelamar berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
8. Pelamar melengkapi persyaratan lain yang sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga: Atasi Antrean PPG, RUU Sisdiknas Mudahkan Guru Dapat Tunjangan! Bagaimana Mekanismenya?
Adapun persyaratan untuk bisa ikut seleksi PPPK 2022 bagi Tenaga Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Pelamar termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional kesehatan sesuai Perpres No 38 Tahun 2022.
2. Pelamar berlatar belakang pendidikan minimal D3.
3. Pelamar telah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022.
4. Pelamar memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif untuk jenis jabatan fungsional sesuai Kemenpan RB No 980 Tahun 2021 dan SIP untuk yang bekerja di Fasyankes.
5. Pelamar merupakan tenaga kesehatan Non ASN.
6. Pelamar diusulkan oleh pemerintah daerah.