1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia.
2. Pelamar berusia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal 2 tahun atau lebih.
4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polisi RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Hanya 2 Jenis Pegawai Ini yang Masuk Pendataan Non ASN, Ini Nasib Tenaga Honorer yang Lainnya
5. Pelamar tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan.
7. Pelamar berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar.
8. Pelamar memiliki surat Keterangan Berkelakuan Baik.