9. Pelamar melengkapi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Kuliner di Bogor, Nomor 6 Sediakan Makanan Tradisional yang Legendaris
Sedangkan untuk persyaratan non guru pada seleksi PPPK 2022 terdapat pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 Tahun 2021, yang perlu diketahui adalah sebagai berikut:
1. Pelamar berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada abatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
Baca Juga: Update! Aturan Barang Bawaan Penumpang Kereta Api, Dikenakan Biaya untuk Ini
4. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Pelamar telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6. Pelamar telah memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;