Benarkah Sertifikat Pendidik Tak Jadi Syarat Dapat TPG? Guru Non Sertifikasi Wajib Tahu!

- 12 September 2022, 11:55 WIB
TPG (tunjangan profesi guru) ke depannya bisa didapatkan guru yang belum sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik.
TPG (tunjangan profesi guru) ke depannya bisa didapatkan guru yang belum sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik. /Tangkap layar/menpan.go.id

Hal tersebut bisa terjadi jika RUU Sisdiknas telah disahkan. Pasalnya, peraturan guru tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam RUU Sisdiknas.

Jika dulu hanya guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, dalam RUU Sisdiknas guru yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan tunjangan.

Sementara bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus seperti diatur dalam UU Guru dan Dosen, tetap akan menerima tunjangan tanpa ada perubahan.

Baca Juga: Pertimbangkan Nasib Honorer yang Tak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Akhirnya Pemerintah Beri Solusi Terbaik!

Dengan catatan, guru tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Saya ulangi sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” Kata Nadiem seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.

Lebih lanjut Mendikbudristek menjelaskan, “Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti.”

Baca Juga: Syarat Minimal Pendidikan Pelamar PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Apakah Ada Perbedaan?

Ke depannya, kata Nadiem, sertifikat pendidik dari program PPG yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru baru.

Sertifikat tersebut akan menjadi prasyarat untuk calon guru baru, bukan sebagai syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah