“Banyak dari mereka sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi,” sambung Nadiem.
“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya panjang sekali," kata Mendikbudristek tersebut.
Saat ini RUU Sisdiknas masih dalam tahap pemantauan dan masyarakat bisa memberi masukan sebelum RUU Sisdiknas disahkan melalui laman resminya.***