Benarkah Sertifikat Pendidik Tak Jadi Syarat Dapat TPG? Guru Non Sertifikasi Wajib Tahu!

- 12 September 2022, 11:55 WIB
TPG (tunjangan profesi guru) ke depannya bisa didapatkan guru yang belum sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik.
TPG (tunjangan profesi guru) ke depannya bisa didapatkan guru yang belum sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik. /Tangkap layar/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – Demi meningkatkan kompetensi guru di bidangnya, Kemdikbud membuka program pendidikan untuk guru yang diberi nama PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Para guru yang telah lulus program PPG Kemdikbud akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai bukti formal kualitas dan profesionalitasnya sebagai tenaga pendidik.

Setelah memiliki sertifikat pendidik dari PPG, guru juga akan berstatus sebagai guru sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi guru atau TPG.

Sayangnya, kuota program PPG yang dibuka setiap tahun cukup terbatas dan tidak mampu menerima ratusan ribu guru yang belum sertifikasi.

Baca Juga: 19 September 2022 Jangan Lupa! Kemdikbud Beri Arahan untuk Guru Semua Jenjang, Lakukan Hal Ini Ya, CATAT

Belum lagi banyak guru baru setiap tahunnya yang membuat antrean mengikuti program pendidikan PPG Kemdikbud semakin panjang.

Hal ini tentu perlu menjadi perhatian pemerintah apalagi saat ini, sekitar 1,6 juta guru belum bisa mendapatkan tunjangan profesi karena terkendala sertifikat pendidik.

Berdasarkan keterangan Mendikbudritek Nadiem Anwar Makarim, guru yang belum sertifikasi atau mendapatkan sertifikat pendidik ke depannya bisa memperoleh tunjangan.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia dan India dalam IPEF, Pertumbuhan Ekonomi Dua Negara Jadi Target

Hal tersebut bisa terjadi jika RUU Sisdiknas telah disahkan. Pasalnya, peraturan guru tak perlu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan menjadi salah satu hal yang dibahas dalam RUU Sisdiknas.

Jika dulu hanya guru sertifikasi yang berhak mendapatkan tunjangan profesi, dalam RUU Sisdiknas guru yang sudah mengajar dan belum memiliki sertifikat pendidik juga akan mendapatkan tunjangan.

Sementara bagi guru yang telah menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus seperti diatur dalam UU Guru dan Dosen, tetap akan menerima tunjangan tanpa ada perubahan.

Baca Juga: Pertimbangkan Nasib Honorer yang Tak Bisa Ikut Pendataan Non ASN, Akhirnya Pemerintah Beri Solusi Terbaik!

Dengan catatan, guru tersebut masih memenuhi persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 “Saya ulangi sekali lagi, bagi guru yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak akan ada perubahan sama sekali, mereka akan terus menerima tunjangannya,” Kata Nadiem seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com melalui Instagram Ditjen GTK Kemdikbud.

Lebih lanjut Mendikbudristek menjelaskan, “Bagi yang belum menerima tunjangan, mereka tidak perlu antre untuk sertifikasi dan menjalani PPG dulu. Banyak guru yang usianya sudah mendekati masa pensiun, mereka harus menunggu sampai kapan lagi? Mereka membutuhkan penghasilan yang layak sekarang, bukan nanti.”

Baca Juga: Syarat Minimal Pendidikan Pelamar PPPK 2022 untuk Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, Apakah Ada Perbedaan?

Ke depannya, kata Nadiem, sertifikat pendidik dari program PPG yang kapasitasnya terbatas bisa difokuskan untuk mencetak guru baru.

Sertifikat tersebut akan menjadi prasyarat untuk calon guru baru, bukan sebagai syarat mendapatkan tunjangan bagi guru yang sudah mengajar.

“Banyak dari mereka sampai akhir kariernya, bahkan sampai pensiun pun tidak mendapatkan tunjangan profesi,” sambung Nadiem.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Rela Kau Tinggalkan Aku’ Cover Maulana Ardiansyah, Baru Rilis Sudah Trending di Youtube, Keren!

“Maka, ini adalah perbaikan besar yang mau kita lakukan agar semua guru bisa menerima tunjangannya tanpa harus mengikuti proses PPG dan sertifikasi yang antreannya panjang sekali," kata Mendikbudristek tersebut.

Saat ini RUU Sisdiknas masih dalam tahap pemantauan dan masyarakat bisa memberi masukan sebelum RUU Sisdiknas disahkan melalui laman resminya.***

 

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Instagram Ditjen GTK Kemdikbud RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah