1,3 Juta Guru Sertifikasi Sudah Dapat TPG, Adakah Perubahan Tunjangan Jika RUU Sisdiknas Disahkan?

- 14 September 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi. RUU Sisdiknas atur tunjangan tidak untuk guru sertifikasi saja.
Ilustrasi. RUU Sisdiknas atur tunjangan tidak untuk guru sertifikasi saja. /Pexels

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Kemendikbudristek menciptakan terobosan baru demi kesejahteraan guru yang dituangkan dalam RUU Sisdiknas.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.

Baca Juga: Ada 59.932 Guru Honorer Belum Bisa Diangkat ASN PPPK 2022, Ini Solusi Yang Ditawarkan, Cek Sekarang

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, guru yang sudah menerima tunjangan profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun seperti diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

Artinya, tidak ada perubahan untuk guru sertifikasi dan dipastikan akan terus menerima TPG sesuai aturan yang berlaku.

Sementara untuk 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Baca Juga: Maaf! Pada PPPK 2022, Sekitar 60 Ribu Guru Honorer Kategori Ini Belum Bisa Jadi ASN P3K, Tenang, Ini Solusinya

Tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal juga akan diakui sebagai guru sehingga bisa menerima tunjangan jika memenuhi syarat.

Meski sertifikasi tidak lagi menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan jika RUU Sisdiknas disahkan, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjagai kualitas tetap harus dilindungi.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah