Karena itu, ke depannya sertifikasi akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.
Baca Juga: Resmi! Rekrutmen PPPK Guru 2022 Pakai Mekanisme Baru, PANRB: Ada 3 Prioritas dan 1 Pelamar Umum
“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek.
Nadiem kembali menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.***