Apakah Guru Honorer Hingga Non Sertifikasi Dapat Keuntungan Jika RUU Sisdiknas Disahkan? Ini Fakta Sebenarnya!

- 17 September 2022, 17:38 WIB
Ilustrasi. Dampak RUU Sisdiknas untuk guru.
Ilustrasi. Dampak RUU Sisdiknas untuk guru. /pexels.com/mentatdgt

BERITASOLORAYA.com – RUU Sisdiknas pernah menuai polemik sebab disebut-sebut akan merugikan guru di Indonesia dari segi kesejahteraan atau tunjangan.

Baik itu guru ASN, guru non ASN (honorer), guru sertifikasi, guru non sertifikasi, guru PAUD hingga guru pesantren formal akan terdampak dengan adanya RUU Sisdiknas.

Dengan begitu, mengetahui apakah RUU Sisdiknas membawa dampak positif atau negatif menjadi hal yang wajib diketahui oleh para guru.

Terlebih lagi bagi para guru yang hingga saat ini belum menerima tunjangan profesi sebab tertahan oleh sertifikat pendidik dari program PPG yang belum dimiliki.

Baca Juga: Qasidah Burdah Bagian 7: Isra Miraj Rasulullah, Lengkap dengan Arab, Latin dan Terjemahannya

Guru honorer yang hingga kini belum bisa menjadi ASN pun perlu mendapatkan kesejahteran lebih layak dari kebijakan baru Kemdikbud.

Lantas, apakah RUU Sisdiknas menguntungkan atau merugikan bagi para guru?

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim menjelaskan lebih dalam tentang RUU Sisdiknas demi menghindari kesalahpahaman dari para guru dan pihak terkait.

Baca Juga: Kenali Hipertensi Lebih Dekat, Mulai Faktor Risiko Hingga Aturan Pola Makan

Menurut Nadiem, RUU Sisdiknas adalah kabar baik untuk seluruh guru di Indonesia dan berpotensi tinggi dalam memberikan kesejahteraan.

“Jadi sebetulnya, RUU Sisdiknas ini adalah kabar gembira bagi semua guru. Saya ingin sekali ketemu dengan semua guru, berbicara secara langsung dan menjelaskan betapa besarnya potensi RUU Sisdiknas untuk meningkatkan kesejahteraan para guru,” kata Mendikbudristek, dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.

Nadiem menjelaskan jajaran Kementerian Pendidikan sudah bertahun-tahun mencari solusi bagi para guru agar bisa segera mendapatkan tunjangan profesi terlebih lagi untuk guru yang akan segera pensiun.

Baca Juga: Ide Menu Harian Keluarga Enak Anti Ribet, Kreasi Dapur untuk Solusi 'Bingung Masak Apa'

Jika tetap menggunakan mekanisme lama yakni hanya guru sertifikasi yang mendapatkan tunjangan, maka banyak guru yang sampai pensiun belum mendapatkan penghasilan layak.

Berdasarkan data, sekitar 1,6 juta guru saat ini belum sertifikasi sehingga belum bisa menerima tunjangan profesi.

Jika RUU Sisdiknas diloloskan, kata Nadiem, guru sertifikasi yang sudah menerima tunjangan profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun seperti diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Simak! Berikut Keuntungan Ikut Program Pendidikan Guru Penggerak, Apakah Dapat Uang Saku?

Sementara untuk 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.

Tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan dan pesantren formal juga akan diakui sebagai guru sehingga bisa menerima tunjangan jika memenuhi syarat.

Untuk guru yang berstatus ASN bisa mendapatkan penghasilan yang lebih baik berdasarkan Undang-Undang ASN.

Baca Juga: Cara Daftar PPPK 2022 Khusus Guru dan Dokumen yang Harus Disiapkan, Dibuka Sebentar Lagi!

Guru ASN mendapatkan penghasilan layak dari gaji, tunjangan yang melekat, tunjangan fungsional dan tunjangan pengabdian berdasarkan UU ASN.

Dengan begitu, guru ASN yang belum memperoleh tunjangan profesi akan mendapatkan tunjangan profesi secara otomatis.

Sementara untuk guru yang belum menjadi ASN, tambahan penghasilan akan diberikan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga guru non ASN atau honorer akan mendapatkan upah yang layak dari yayasan berdasarkan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Benarkah P1 PPPK 2022 Dapat Turun Jadi P2 atau P3 bahkan Umum Jika Tidak Ada Formasi? Simak Selengkapnya

Adanya RUU Sisdiknas dikatakan berdampak lebih baik dan terintegrasi terhadap kesejahteraan guru dan belum pernah ada RUU yang benar-benar memperhatikannya sebelum itu.***

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah