Menuju Tunjangan Guru tanpa Sertifikasi, Apa Fungsi Sertifikat Pendidik PPG ke Depannya?

- 19 September 2022, 11:34 WIB
Ilustrasi. Fungsi sertifikat pendidik setelah sertifikasi tidak jadi syarat dapat tunjangan.
Ilustrasi. Fungsi sertifikat pendidik setelah sertifikasi tidak jadi syarat dapat tunjangan. /pexels

Berdasakan keterangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjaga kualitas tetap harus dilindungi.

Baca Juga: Kriteria Laki-laki Idaman untuk Jadi Suami, Salah Satunya Bikin Adem Rumah Tangga

Karena itu, ke depannya sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.

“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.

Nadiem menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.

Baca Juga: Resmi! Guru Sertifikasi, Non-Sertifikasi, ASN, Non-ASN Ada Kesetaraan hingga Memperoleh Tunjangan Ini Jika …

“Kita akan memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi, kualitasnya baik. Plus, kapasitas PPG bisa kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, untuk menutup kebutuhan guru kita yang setiap tahunnya ada kekurangan akibat ada guru yang pensiun,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah