Berdasakan keterangan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, prinsip sertifikasi sebagai upaya menjaga kualitas tetap harus dilindungi.
Baca Juga: Kriteria Laki-laki Idaman untuk Jadi Suami, Salah Satunya Bikin Adem Rumah Tangga
Karena itu, ke depannya sertifikasi untuk mendapatkan sertifikat pendidik akan digunakan layaknya SIM alias izin bagi guru baru untuk boleh mengajar.
“Kita harus melindungi konsep sertifikasi untuk guru-guru baru, sebelum mereka bekerja sebagai guru, baik di swasta maupun di negeri,” kata Mendikbudristek dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemdikbud.
Nadiem menegaskan, perubahan mekanisme sertifikasi yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, akan menjadi solusi dari menumpuknya antrean PPG yang panjang tanpa mengorbankan kualitas sertifikasi.
“Kita akan memastikan guru-guru baru yang akan menjadi regenerasi proses transformasi, kualitasnya baik. Plus, kapasitas PPG bisa kita dedikasikan untuk pelatihan dan sertifikasi guru baru, untuk menutup kebutuhan guru kita yang setiap tahunnya ada kekurangan akibat ada guru yang pensiun,” tuturnya.***