Kemdikbud membuka kuota PPG sebanyak 60 hingga 70 ribu per tahunnya dan menjadi rebutan bagi guru yang ingin mendapatkan sertifikat pendidik.
Dengan jumlah guru yang jauh lebih banyak dari kuota yang dibuka, bukan tidak mungkin guru harus mengantre hingga bertahun-tahun bahkan mencapai 20 tahun lamanya.
Demi menindaklanjuti masalah tersebut dan untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang belum sertifikasi, Kemdikbud Ristek melalui RUU Sisdiknas mencanangkan kebijakan baru.
Baca Juga: Bukan Bulan September! Lulusan PPG, Guru Negeri dan Swasta Dijadwalkan Ikut Seleksi PPPK 2022 pada…
Dalam Rancangan Undang-Undang ini, sertifikat pendidik tidak akan lagi menjadi syarat untuk guru mendapatkan tunjangan jika disahkan.
Guru yang sudah menerima tunjangan profesi tetap akan menerimanya hingga pensiun seperti diatur dalam pasal 145 ayat (1) RUU Sisdiknas.
Sementara untuk 1,6 juta guru yang belum sertifikasi bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.
Baca Juga: Kriteria Laki-laki Idaman untuk Jadi Suami, Salah Satunya Bikin Adem Rumah Tangga
Meski begitu, Kemdikbud tidak akan menghapuskan sertifikasi meskipun guru yang sudah mengabdi tidak diwajibkan untuk melewati proses ini.
Lantas, apa fungsi sertifikat pendidik ke depannya setelah RUU Sisdiknas sah?