SELAMAT! 12 Kriteria Guru Ini Bisa Terima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi, November Cair?

- 22 September 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi kriteria guru penerima tunjangan insentif
Ilustrasi kriteria guru penerima tunjangan insentif /Pixabay/Clker-Free-Vektor-Images

Baca Juga: Akhirnya! Menpan RB Umumkan 2 Kategori Honorer ini Jadi Prioritas Pengangkatan Tenaga Non ASN 2022

Di samping itu pula, penerima tunjangan insentif ini disesuaikan pula dengan ketersediaan kuota dari masing-masing provinsi.

Adapun kriteria guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi yang bisa mendapatkan tunjangan insentif adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan telah terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);

2. Belum lulus sertifikasi tenaga pendidik;

Baca Juga: Lirik Lagu Kesucian Ati oleh Difarina Indra Adella, Ojo Dipadakno Isun Ambil Wong Liyo

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4. Guru penerima adalah yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;

5. Penerima Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

6. Memenuhi kualifikasi akademik dengan ijazah terakhir adalah S-1 atau D-IV;

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah