SELAMAT! 12 Kriteria Guru Ini Bisa Terima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi, November Cair?

- 22 September 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi kriteria guru penerima tunjangan insentif
Ilustrasi kriteria guru penerima tunjangan insentif /Pixabay/Clker-Free-Vektor-Images

Baca Juga: Selamat! Kemdikbud Ungkap Kabar Baik untuk Guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Madrasah, ini Kata Nadiem

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 (enam) jam tatap muka di satminkalnya;

8. Bukan pula penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.

9. Belum usia pensiun dengan batas maksimal 60 tahun.

10. Tidak beralih status dari guru RA dan atau Madrasah.

11. Tidak terikat pula sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.

12. Tidak juga sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Baca Juga: Boleh Daftar Program Guru Penggerak Meski Belum Punya NUPTK, Asal Memiliki Ini

Perlu diketahui pula bahwa tunjangan insentif dibayarkan kepada guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.

Status layak atau tidaknya akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.***

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah