7. Memenuhi beban kerja minimal 6 (enam) jam tatap muka di satminkalnya;
8. Bukan pula penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun dengan batas maksimal 60 tahun.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan atau Madrasah.
11. Tidak terikat pula sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak juga sedang merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Baca Juga: Boleh Daftar Program Guru Penggerak Meski Belum Punya NUPTK, Asal Memiliki Ini
Perlu diketahui pula bahwa tunjangan insentif dibayarkan kepada guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika.
Status layak atau tidaknya akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar.***