SELAMAT! 12 Kriteria Guru Ini Bisa Terima Tunjangan Insentif Guru Non ASN dan Non Sertifikasi, November Cair?

- 22 September 2022, 08:41 WIB
Ilustrasi kriteria guru penerima tunjangan insentif
Ilustrasi kriteria guru penerima tunjangan insentif /Pixabay/Clker-Free-Vektor-Images

Baca Juga: Penting! Kemdikbud Minta pada Guru Semua Jenjang Lakukan Ini Jika Ada Kendala

Intensif yang akan diberikan bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi akan diberikan sebesar Rp250 ribu per bulan dengan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena pencairan akan dirapel satu tahun, maka intensif yang akan diterima oleh guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi sebesar Rp3 juta per masing-masing guru.

“Kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022,” ujar M Zain dalam kesempatan yang sama.

Tunjangan insentif yang diberikan kepada guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi merupakan bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Resmi! 4 Langkah Alur Pendaftaran PPPK 2022 dari KemenpanRB dan Kemdikbud

Harapannya, tunjangan insentif yang diberikan dapat memotivasi guru madrasah non ASN dan non sertifikasi untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

Menurut M Zain, guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi memiliki jasa yang sangat besar dalam upaya peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level.

Akan tetapi, karena adanya keterbatasan anggaran, kuota penerima tunjangan insentif bagi guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi dibatasi.

Hanya guru-guru RA, MI, MTs, maupun MA non ASN dan non sertifikasi yang memenuhi kriterialah yang dapat menerimanya.

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah